Profil Kalurahan Sendangsari

27 Januari 2026
Admin
Dibaca 261 Kali

Kalurahan merupakan sebuah persekutuan hukum pribumi yang terkecil, yaitu meliputi; kekuasaan sendiri dan kekayaan atau pendapatan sendiri. Persekutuan hukum pribumi di sini mencakup hukum adat yang tumbuh dengan sendirinya dan mempunyai dasar tradisional serta lainnya menjadi anggota. Untuk mengetahui lebih rinci mengenai Kalurahan Sendangsari, maka perlu melihat latar belakang pendirian Kalurahan, Pemerintah Kalurahan, Undang-undang yang mengatur, dan asal-usulnya.

Pemerintah Kalurahan digaji dengan penghasilan tetap dan tambahan kesejahteraan berupa tanah pelungguh, yaitu tanah yang dibebaskan dari pajak, karena asas hukum yang menetapkan bahwa semua tanah milik Sultan. Mereka telah diberi wewenang untuk mengelola dan mengatur sendiri. Dalam perkembangannya, yaitu sejak 1946 samapai saat ini telah terjadi perubahan-perubahan yang sangat signifikan. Pemerintah yang awalnya menganut sistem kerajaan berubah menjadi sistem yang menganut demokrasi, yaitu sistem yang lebih berkiblat pada budaya barat. Perubahan ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional saja, akan tetapi juga berpengaruh pada pemerintah Kalurahan, termasuk Kalurahan Sendangsari.

Di Kalurahan Sendangsari juga terjadi perubahan nama dan pusat pemerintahan. Pada masa penjajahan, wilayah Kalurahan Sendangsari terdiri dari dua kalurahan yaitu Ex Kalurahan Krebet dan Kalurahan Manukan. 1) Ex Kalurahan Krebet merupakan pusat pemerintahan kalurahan yang berada di padukuhan Beji, Lurah pertama adalah Karto Simejo. Kalurahan Krebet membawahi Padukuhan Benyo, Jetis, Panjangan, Kayen, Beji Kulon, Beji Wetan, Gupak Warak, Dadap Bong, Krebet, Kabrokan Wetan, dan Kabrokan Kulon. 2) Kalurahan Manukan membawahi padukuhan Kunden, Kamijoro, Manukan, Jaten, Mangir Lor, Mangir Tengah, dan Mangir Kidul.

Sendangsari merupakan penggabungan kedua kalurahan tersebut. Nama Sendangsari diambil karena ada dua sumber mata air yang terletak di dusun Beji Wetan dan Dusun Kunden. Sumber mata air biasa disebut “Sendang”. Kemudian kata “Sari” bisa diartikan sebagai inti, yaitu inti dari dua kalurahan tersebut yang sama-sama memiliki sendang atau mata air. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa Sendangsari adalah Kalurahan yang mempunyai intisari sumber mata air. Air merupakan salah satu sumber kehidupan yang tidak pernah lekang oleh zaman. Hal tersebut juga terlihat dengan keberadaan air sendang Ngembel Beji dan Sendang Kunden yang senantiasa memberi manfaat pada masyarakat dan berguna bagi kehidupan lingkungan di sekitarnya.

Kalurahan Sendangsari pertama kali memperingati hari jadinya yang ke-64 atau (8 Windu) pada Tanggal 23 November 2010. Di ulang tahun Kalurahan Sendangsari yang ke-68 pada tanggal 23 November 2014, untuk pertama kalinya Upacara Hari Jadi Kalurahan Sendangsari dimeriahkan dengan serangkaian kegiatan Kirab Budaya, Ranting Air Kendi dari Sendang, Mujahadah, Pentas Seni Budaya, dan kegiatan lainnya. Dalam menjalankan pemerintahannya, Kalurahan Sendangsari mengacu pada Perda No.7 Tahun 1963 yang dikeluarkan oleh GR DIY, yaitu tata pemerintahan dan hubungan mulai diberlakukan antara Kalurahan dengan Pusat bahkan dengan DPRD. Perda No.7 Tahun 1963 ini mengatur tentang Jabatan Lurah. Berikut ini Lurah yang pernah menjabat kepemimpinan di Kalurahan Sendangsari.

  1. Tahun 1946 – 1947 Kalurahan Sendangsari dipimpin oleh Lurah Tondo Gono
  2. Tahun 1948 – 1962 Kalurahan Sendangsari dipimpin oleh Lurah H. Dalhar
  3. Tahun 1963 – 1984 Kalurahan Sendangsari dipimpin oleh Lurah Hadi Sumarto
  4. Tahun 1985 – 1995 Kalurahan Sendangsari dipimpin oleh Lurah Supandi
  5. Tahun1995 – 2013 Kalurahan Sendangsari dipimpin oleh Lurah Sapta Sarosa, S.Psi
  6. Tahun 2014 – 2020 Kalurahan Sendangsari dipimpin oleh Lurah Muhammad Irwan Susanto, S.T.
  7. Tahun 2021 – 2026 Kalurahan Sendangsari dipimpin oleh Lurah Durori, S.Pd.I.,M.Pd.

            Kalurahan Sendangsari merupakan bagian terintegrasi dari wilayah Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kalurahan Sendangsari memiliki wilayah seluas 1.299,56 ha; yang secara administratif pemerintahan Kalurahan terbagi dalam 18 Padukuhan, dengan penduduk laki-laki 630 jiwa, perempuan 6227 jiwa. Jumlah laki-laki dan perempuan 12.530 jiwa, tercatat pada tanggal 21 Mei 2021.