Syarat Dokumen Pengantar Nikah
08 Januari 2026
Administrator
Dibaca 113 Kali
Berikut ini adalah beberapa proses dan syarat dokumen pengantar nikah
- Surat Pengantar RT/RW/Dukuh
- Fotokopi KTP (Laki-laki | Perempuan)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (Laki-laki | Perempuan)
- Fotokopi Akta Kelahiran (Laki-laki | Perempuan)
- Fotokopi Ijazah Terakhir (Laki-laki | Perempuan)
- Fotokopi KTP Ayah & Ibu Kandung
- Fotokopi KTP wali nikah (Khusus bagi perempuan jika ayah kandung sudah meninggal)
- Akta Cerai Asli / Akta Kematian (jika duda/janda cerai hidup / mati).
- Pas Foto Berwarna: Ukuran 2x3 atau 3x4
- Surat keterangan suntik TT dari Kalurahan (khusus bagi perempuan).
Setelah seluruh dokumen diproses menjadi formulir N1, N2, N3, dan N4 di kelurahan, selanjutnya seluruh dokumen dibawa ke KUA setempat.
Idealnya, ajukan pendaftaran di kelurahan sekitar 3 bulan sebelum tanggal nikah, terutama bagi calon pengantin wanita, karena akan ada proses skrining kesehatan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin