Surat Edaran Pelaksanaan Ibadah Ramadan 1447 H / 2026 M Kalurahan Sendangsari
Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kalurahan Sendangsari menyampaikan beberapa ketentuan penting terkait:
? Ibadah Ramadan
- Menghormati perbedaan selama Ramadan
- Pembatasan pengeras suara luar masjid hingga pukul 20.00 WIB (kecuali hari besar & event khusus)
- Tidak berlebihan dalam membangunkan sahur
- Menjaga keamanan dan ketertiban bersama
? Takbiran
- Dilaksanakan di masjid/mushola
- Takbir keliling/lomba takbir tidak melewati Jalan Protokol Kabupaten Bantul
- Dilarang membawa senjata tajam, miras, petasan, kembang api, dan barang berbahaya lainnya
? Sholat Idul Fitri
-Dilaksanakan secara tertib dan khidmat di masjid, lapangan, atau tempat yang ditentukan
-Panitia bertanggung jawab atas keamanan dan kebersihan
? Hiburan & Usaha
Pelaku usaha menyesuaikan suasana Ramadan
- Dilarang menjual/mengedarkan minuman beralkohol
- Masyarakat agar tidak menyalakan petasan/mercon
Mari bersama-sama menjaga suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan ?✨
Dokumen Lampiran
klik untuk download dokumenKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin